Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tanpa Nomor NIK KTP Terbaru – Pemerintah mewajibkan para pemakai kartu prabayar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan NIK atau (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah tertara di (KTP) beserta nomor KK (Kartu Keluarga).
Data ini nantinya akan di verifikasi dengan database penduduk di (Dukcapil) Dinas Kependudukan Catatan Sipil, sehingga tidak boleh sembarang orang mengisi asal-asal saja. Karena pemerintah sudah menegaskan untuk para penggunanya harus mengisi sesuai dengan KTP nya.
Lantas bagaimana apabila para pemakai kartu prabayar belum mempunyai KTP? Perlu di ketahui bahwa pemegang KTP di Indonesia di wajibkan harus berumur 17 tahun, dan sementara untuk anak kecil di bawah usia ini telah banyak yang mempunyai hadphone. Hal tersebut tidaklah menjadi masalah, karena (NIK) atau Nomor Induk Kependudukan yang tertara di KTP semestinya harus sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang di peroleh sejak lahir serta tercantum pada surat KK.
Sekarang anak kecil pun yang baru lahir juga langsung di berikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun di cantumkan pada surat KK. Nah, buat kalian yang belum mempunyai E-KTP, Anda bisa menggunakan kartu NIK ini untuk registrasi kartu prabayar Anda. Asalkan surat KK nya ada, kata Dirjen Dinas Kependudukan serta Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, beberapa waktu lalu.
Nah bagi kamu yang yang ingin melakuka registrasi untuk kartu SIM tanpa menggunakan NIK KTP dan KK kamu tidak perlu khawatir karena di artikel ini miminakan mengulasnya secara lengkap disini. Nah untuk lebih jelasnya silahkan simak berukut ini :
Cara Registrasi Ulang Kartu 3 (Three), Simpati, Indosat, XL, Axis & Smartfren Terbaru
NIK atau Nomor Induk Kependudukan pada KK tertara disamping kolom nama anggota keluarga. Selain itu nomor KK tertulis dalam ukuran besar pada bagian atas KK, dan persis dibawah tulisan (Kartu Keluarga). Dan para pengguna bisa menggunakan data dari surat KK ini untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar Anda baik itu yang baru maupun yang lama mulai hari ini. Dan untuk registrasi paling lambat di lakukan sampai 28 Februari 2018 2 tahun yang lalu.
Sedangkan tanpa registrasi, para pelanggan baru yang beli kartu SIM prabayar di tanggalOktober 2017 atau sesudahnya tidak akan dapat mengaktifkan kartu. Sementara itu, apabila tidak mendaftarkan ulang maka para pengguna lama yang sudah mempunyai kartu sebelum pada tanggal 31 Oktober 2017 maka bakal menghadapi sangsi dari beberapa pemblokiran secara bertahap.
Dan untuk aturan yang berlaku buat all operator seluler kartu prabayar ini tujuannya supaya mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan atau menyalahgunaan nomor serta melindungi konsumen dari kejahatan melalui ponsel. Sebenarnya cara registrasi kartu prbayar ini bisa Anda lakukan dengan lewat SIM, mendatangi gerai resmi masing-masing operator, dan mengunjungi situs khusus. Dan untuk cara pendaftarannya bisa melalui SMS.
Mungkin seperti itulah ulasan yang dapat kami sampaikan tentang Cara Regristrasi Ulang Kartu Prabayar Tanpa Nomor NIK KTP. Semoga apa yang kami jelaskan diatas bisa bermanfaat dan juga bisa membantu Anda yang saat ini belum mendaftarkan kartu SIM prabayarnya, dengan adanya informasi ini Anda bisa terbantu. Kami juga mohon maaf apabila dalam pembikinan artikel ini ada kesalahan atau ucapan yang kurang sopan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sekian dan terima kasih ! jangan lupa untuk share ke teman-teman Anda siapa tahu mereka mencari info ini.