Cara Membuat e KTP Online, Mudah dan Cepat

Posted on

Banyak layanan pemerintah yang kini dilakukan secara online. Selain mempermudah untuk mereka yang tidak memiliki waktu luang.  Salah satunya adalah cara membuat e KTP online yang sayangnya hanya baru bisa dilakukan di provinsi DKI Jakarta ini. Apa saja syarat yang dibutuhkan?

Syarat utama dari cara membuat e KTP online ini sama seperti KTP dulu yakni calon pendaftar harus sudah berumur 17 tahun. Ini juga menjadi kewajiban bagi mereka yang sudah berumur 17 tahun untuk segera membuat KTP. Setelah cukup umur, selanjutnya ikuti syarat berikut:

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Surat Keterangan Pindah dari Kabupaten atau Kota asal apabila merupakan warga pindahan dari kota dan hendak memperbaharui data KTP.
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan Instansi Pelaksana untuk WNA
  6. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm dua lembar
  7. Formulir Penerbitan e KTP atau Formulir Permohonan Perpanjang KTP Lama ke e KTP yang baru

Selanjutnya kita akan memproses data yang sudah disiapkan diatas dengan cara melakukan scan. Untuk scanya kamu bisa melakukannya di tempat fotokopian atau apabila kualitas hasil foto smartphone mu baik, maka kamu bisa menggunakan aplikasi scanner dari playstore.

Untuk pengguna iOS, kamu bisa menekan dan tahan aplikasi Note sehingga memunculkan opsi untuk Scan Document. Selanjutnya kita lanjutkan cara membuat e ktp online.

RajaBackLink.com
  1. Unduh aplikasi Alpukat Betawi. Aplikasi ini adalah aplikasi resmi dari Duscakpil Jakarta. Kamu bisa mengunduhnya dari Playstore. 
  2. Langkah kedua, kamu harus registrasi terlebih dulu sebelum login masuk ke aplikasinya. Isi semua data registrasi dengan data yang tepat dan sesuai dengan data pribadi yang tercetak di KK
  3. Tekan menu pencetakan eKTP.
  4. Akan muncul halaman baru yakni untuk memilih permohonan dan pilih permohonan daftar e KTP online.
  5. Meski sebagian langkah dilakukan secara online, untuk kamu yang baru pertama kali membuat KTP harus tetap datang ke kantor pemerintahan untuk proses berikutnya. Pasalnya pengguna baru belum memiliki rekaman data.
  6. Tak hanya itu saja, pencetakan KTP juga bisa dilakukan apabila data yang diberikan sudah dapat dibuktikan kebenarannya.
  7. Selanjutnya, kamu perlu memberikan centang atau checklist untuk kelengkapan data yang sudah discan sebelumnya. 
  8. Upload semua persyaratan yang sudah di centang, dan pastikan gambar atau hasil scan dapat dengan jelas terbaca sehingga mempermudah pengecekan uji kebenarannya.
  9. Langkah terakhir dari cara membuat e ktp online ini adalah dengan mengambil e ktp nya. Berbeda dengan Kartu Keluarga yang bisa dicetak sendiri, untuk e KTP harus dicetak dengan blanko khusus yang ada di kelurahan.
  10. Pilih service point kelurahan sesuai dengan domisilimu di Jakarta kemudian tekan kapan kamu dapat mengambil e ktp yang sudah dicetak tersebut ke kelurahan.
Related Post:  Easy Steps to Deactivate or Delete Your Facebook Account

Aplikasi Alpukat Betawi juga dapat memproses cetak e ktp yang hilang. Tentunya dengan sarat ada Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Langkah permohonannya sama namun Anda tidak perlu melakukan perekaman data lagi.

Bagaimana? Mudah bukan cara untuk membuat e ktp secara online? Meskipun masih terbatas di Jakarta saja dan juga masih membutuhkan untuk datang ke kantor pemerintahan, namun semoga terus dikembangkan agar layanan seperti ini dapat dinikmati oleh semua warga negara Indonesia.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang ingin membuat e ktp terutama di masa pandemi seperti ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *