Teknologi semakin memudahkan kita. Bila dulu dalam mengurus surat-surat penting kita harus melalui birokrasi yang panjang, kini kita bisa mengurusnya secara online. Salah satunya adalah cara membuat akta kelahiran online berikut yang semoga memudahkan Anda.
Hanya saja untuk cara membuat akta kelahiran online ini memang belum sepenuhnya dapat dilakukan secara online. Alasannya karena belum semua data seperti data kelahiran dari rumah sakit dapat terintegrasi dengan data di Disdukcapil. Meskipun demikian, cara ini cukup membantu.
Meskipun demikian, ada harapan jika di masa mendatang semua kebutuhan pengurusan surat ini dapat dilakukan secara online sehingga lebih mempermudah orang tua dalam mengurus akta kelahiran mengingat akta ini sangat penting nantinya untuk anak.
Hal lain yang perlu diketahui adalah jika selain akta kelahiran dan kk, ada juga beberapa surat lain yang bisa dicetak sendiri setelah diurus ke dinas. Hal ini dikarenakan karena surat tersebut saat ini sudah menggunakan TTE atau Tanda Tangan Elektronik sehingga lebih cepat pengurusannya.
Kertas yang digunakan dalam akta kelahiran dan juga surat lainnya juga merupakan kertas HVS berukuran A4 yang biasa kita temukan. Alasan dari penggunaan kertas biasa ini adalah untuk tujuan penghematan negara. Meskipun demikian, akta dan surat sebelumnya juga masih berlaku.
Sebelum memulai langkah cara membuat akta kelahiran online tentu kita harus mempersiapkan syarat yang dibutuhkan. Berikut persyaratan yang harus Anda siapkan:
- Surat Keterangan Kelahiran Anak
- Kartu Keluarga Asli atau Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen Asli beserta foto kopiannya
- KTP asli dar kedua orang tua atau Surat Keterangan Domisili Sementara atau Surat Keterangan Pelaporan Tamu
- Surat atau akta perkawinan orang tua, asli beserta foto kopiannya
- Paspor bila merupakan warga negara asing, asli beserta foto kopiannya
- Surat keterangan kepolisian bila tidak diketahui asal usul anak
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus bila merupakan kelahiran anak penduduk rentan
Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, Anda harus tetap mengurus pembuatan akta kelahirannya di Kota Madya atau Kabupaten setempat. Selanjutnya, Anda juga membutuhkan beberapa dokumen dibawah ini:
- Surat keterangan kelahiran dari kelurahan yang sesuai dengan alamat KTP orang tua
- Surat keterangan kelahiran dari pihak yang membantu kelahiran, asli dan fotokopi
- Surat Nikah atau Akta Perkawinan orang tua, asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP dan KK
- Scan KTP dua orang saksi pelaporan kelahiran
- Persetujuan kepala dinas atau suku dinas jika pelaporannya sudah melebihi 60 hari sejak kelahiran anak
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi dan sudah Anda urus, cara membuat akta kelahiran online selanjutnya adalah dengan menginstal aplikasi Dukcapil dari Playstore. Anda juga bisa mengunduhnya dari Anjungan Dukcapil Mandiri.
Apabila proses pengajuan akta kelahiran tersebut telah selesai, Anda dapat mencetaknya sendiri dengan mengunduhnya terlebih dahulu. Pencetakkannya dapat dilakukan di kertas HVS dengan ukuran A4. Saat sudah siap cetak, Anda akan memperoleh pemberitahuan SMS.
Anda hanya perlu membuka aplikasinya, mengunduh aktanya kemudian mencetaknya di kertas yang sudah disiapkan. Namun, apabila memungkinkan, Anda juga sebenarnya dapat menggunakan kertas jenis lain yang lebih baik selama masih berukutan A4.
Itulah cara membuat akta kelahiran online yang semoga dapat membantu Anda dalam mengurus berkasnya. Dengan demikian Anda tidak perlu bolak-balik ke Dukcapil untuk mengurus surat akta kelahiran atau bahkan kartu keluarga dan lain sebagainya.